Apakah di Indonesia Menyiksa Hewan Bisa Kena Hukuman Pidana?
Hallow Cat Lovers!
Pernah dengar kasus hewan yang disiksa? Lalu, sebenarnya apakah penganiayaan hewan bisa kena hukuman pidana?
Ternyata di Indonesia, penganiayaan terhadap hewan bisa dikenakan hukuman pidana, loh!
Dilansir dari Kompas.com, berdasarkan Pasal 337 ayat (1) RKUHP yang disahkan pada tahun 2022, meyebutkan bahwa pelaku penganiayaan terhadap hewan bisa dipenjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp 10 juta. Jika hewan tersebut sakit lebih dari seminggu, cacat, atau mati, hukumannya bisa lebih berat, yaitu penjara hingga 1,5 tahun dan denda hingga Rp 50 juta.
Nggak cuma itu, kalau hewan yang disiksa milik pelaku, hewan tersebut bisa disita dan dipindahkan ke tempat yang lebih layak.
Selain RKUHP, U No. 18 Tahun 2009 dan UU No. 41 Tahun 2014 juga mengatur perlindungan terhadap hewan dengan ancaman pidana hingga 6 bulan atau denda Rp 5 juta.
Dengan adanya aturan tegas ini, semoga nggak ada lagi kasus penganiayaan terhadap hewan ya, Cat Lovers!
Oh iya, informasi ini Cat Lovers bisa lihat berupa video dari Instagram Radio Kucing dibawah ini :
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi Cat People semuanyah!!
Oiya, sumber tulisan ini berasal dari berbagai sumber dan pengalaman pribadi Tim Radio Kucing.
Sincerly,
Tim Radio Kucing.
NB : Bagi yang akan mengambil/mengutip/copy paste/copas postingan/tulisan dari Radio Kucing, harap menyertakan Radio Kucing sebagai sumber (beserta link-nya). Terimakasih.
========================
Ingin belanja makanan kucing, obat-obatan, kandang, vitamin, aksesoris, dan pengrlengkapan kucing lainnya dengan harga murah dan aman? Kunjungi Toko Juwies Radio Kucing ya! :)
Comments
Post a Comment
Halo. Terimakasih telah mengunjugi Blog Radio Kucing. Mari berkomentar dgn bijak dan sharing pengalaman tentang Kucing, our adorable pets! :D